bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa selama pengadilan militer tinggi iii surabaya, di perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.
sesuai surat di kami, perwira penyerah perkara merupakan kepala staf tni ad, bukan panglima tni karena terdakwa sebelum pensiun telah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini ingin dilanjutkan melalui sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, papar hakim militer, hidayat manoi, ketika membacakan putusan sela, selasa.
kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, dari lembaga bantuan hukum pancasila menyatakan banding atas putusan sela itu.
sejak awal, kami telah mempermasalahkan perwira penyerah perkara pada perkara ini sebab kami yakin tersebut adalah panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini adalah acuan awal terhadap kami mengenai potensi absolutnya, ujarnya.
Informasi Lainnya:
- Cara Sehat Mengatasi Jerawat
- Mengatasi Jerawat Dengan Sayuran
- Cara Sehat Mengatasi Jerawat
- Membuat Desain Rumah
pihaknya memerlukan masa untuk mengajukan memori banding atas putusan sela.
suparman diadili selama perkara pembebasan lahan tol, sebab sewaktu masih menjabat dibuat panglima kodam v/brawijaya diduga tak menyerahkan biaya ganti rugi lahan tersebut ke kas negara.
dalam perkara tersebut, terdakwa suparman diduga sudah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar di dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, pada 1998.
sidang perkara itu ingin dilanjutkan selama 13 mei melalui agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diduga kenal peristiwa dan terjadi dalam 1997-1998.
saksi-saksi dan hendak dihadirkan tersebut di antaranya berasal daripada badan pertanahan negara serta unsur lainnya sebanyak 21 pihak.