AJI: jurnalis berkompeten harus digaji layak

aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media menyerahkan upah bagus kepada jurnslis yang telah lulus uji kompetensi (ukj).

pernyataan tersebut diungkapkan ketua aji padang hendra makmur pada rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.

tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tak hendak ada berarti memperbaiki kondisi berbagai masalah jurnalisme selama indonesia, katanya,

seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati ada langkah tambah besar selama mengupayakan peningkatan standar kompetensi serta kapasitas jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Informasi Lainnya:

saat ini setidaknya 3.000 jurnalis sudah lulus ukj selama jenjang wartawan utama, madya juga muda yang dilaksanakan lima lembaga penguji kompetensi. angka itu mau selalu bertambah dalam waktu gampat ditempuh.

aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya mendorong perusahaan media meningkatkan kesejahteraan jurnalis. jika upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dengan peningkatan kesejahteraan wartawan, dengan begini standar kompetensi wartawan tak mau menyelesaikan berbagai masalah profesionalisme pada dunia pers yang terjadi akhir-akhir ini.

untuk menetapkan upah bisa terhadap jurnalis, perusahaan media bisa mempedomani standar upah bisa dan telah dikeluarkan aji pada berbagai kota.

jurnalis pada sumaetra barat melalui masa kerja 1 hingga 3 tahun, aji padang memutuskan upah pantas sebesar rp2.912.066, ujarnya.

ia menungkapkan, penetapan upah baik tersebut dilakukan melalui menginvetarisasi pemakaian jurnalis sehari-hari meliputi komponen pemakaian makan, sandang dan perumahan dan pemakaian yang lain, semisal transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja dan tabungan juga melakukan survey harga ke pasar.

penetapan upah baik versu aji mampu menjadi acuan dan relevan pada standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah pantas jurnalis ini juga usah dilaksanakan supaya perusahaan media, jurnalis serta pekerja media dapat menjadikannya ukuran selama merumuskan serta menegosiasikan nilai upah kepada jurnalis juga ataupun karyawan perusahaan media.

kondisi terkini memperlihatkan, kesejahteraan mayoritas jurnalis dalam indonesia tergolong di sumatra barat, baru memprihatinkan. masih ada buruh intelektual itu yang digaji dengan upah tak pantas, malahan dan lebih miris, digaji selama bawah upah minimum provinsi.

kondisi ini juga diperparah dengan keberadaan semua jumlah pemecatan sepihak jurnalis dengan perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, serta keberadaan pengabaian hak-hak jurnalis yang bekerja untuk koresponden, kontributor dan stringer dengan perusahaan media.