Tim Irwasum Polri disebut dapat Rp1,5 miliar

tim inspektorat pengawas publik mabes polri disebut mencari biaya rp1,5 miliar dari anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua serta roda empat tahun anggaran 2011.

pada 14 maret 2011, budi susanto membayar uang pada suktojo sebesar rp1,5 miliar untuk diberikan kepada tim irwasum mabes polri guna memenangkan pt cmma untuk pelaksana pekerjaan simulator r4, kata ketua jaksa penuntut publik komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni dalam sidang pada pengadilan tipikor jakarta, selasa.

kasus itu menyeret mantan kepala korps 2012 lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo untuk tersangka.

tim dan beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan juga bambang rian setyadi tersebut bertugas agar melakukan pre-audit terhadap proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 selama korlantas polri.

Informasi Lainnya:

preaudit diperlukan untuk pengadaan barang/jasa melalui anggaran pada atas rp100 miliar karena dan berwenang memutuskan pemenang lelang adalah kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).

total anggaran simulator r4 adalah rp144,56 miliar agar 556 unit simulator melalui kualitas perunit merupakan rp260 juta.

tim mengerjakan pre-audit pada 7-9 maret 2011 dalam pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) dalam bekasi walaupun dan melakukan demo teknis merupakan direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.

pada ketika demo teknis diselenggarakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan bertemu melalui sukotjo bambang serta menyampaikan pak bambang, masak penentuan harga sesudah menang tender, nggak mungkin gitu lah lalu dijawab sukotjo kan hanya pakai harga berlarut, papar jpu roni.

kemudian budi susanto menyewa uang sebesar rp50 juta pada sukotjo agar diberikan terhadap gusti ketut gunawa sambil menyatakan supaya besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.

kemudian pada 10 maret 2010 budi susanto menyatakan, aku minta rp1 miliar dulu agar itwasum, kita nggak mampu lihat uang lain-lain dulu maka perintah kakor biaya rp1 miliar dari kamu, tapi karena sukotjo tidak sediakan biaya tunai, budi susanto menyetujui supaya menalangi uang sederat rp1 miliar itu untuk potongan harga.

setelah menerima biaya rp1,5 miliar tersebut daripada budi susanto dengan sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma dibuat pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.

pasca pengeluaran rekomendasi tersebut serta penetapan pt cmma dijadikan pemenang lelang maka pt cmma memperoleh kontrak sebesar rp142,4 miliar supaya simulator r4 sebanyak 556 unit melalui harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.

dalam perkara itu, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, dan pihak-pihak lain yakni wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat pemangku komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta serta warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.

sehingga dapat dijumlahkan kerugian negara yang ditimbulkan merupakan rp144,98 miliar.

atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur serta diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu ri no 20 tahun 2001 mengenai berubahnya ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.

ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.

dan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 mengenai berubahnya ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

ancaman pidana atas perbuatan itu merupakan pidana penjara 1-20 tahun dan pidana denda rp50 juta sampai rp1 miliar.