komisi pemberantasan korupsi (kpk) memeriksa kabid manajemen industri olahraga kemenpora dedi rosadi terkait persentasi dugaan korupsi proyek pusat studi, pelatihan serta sekolah olahraga nasional (p3son) selama bukit hambalang, bogor.
hari ini kpk menjadwalkan pemeriksaan dedi rosadi untuk saksi supaya dk (deddy kusdinar), am (andi mallarangeng) juga tbm (teuku bagus mohammad noor) di angka hambalang, kata kepala bagian pemberitaan juga Informasi komisi pemberantasan korupsi priharsa nugraha di jakarta, rabu.
dalam kasus ini, kpk telah memutuskan tiga orang tersangka yakni mantan menpora andi alifian mallarangeng, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar selaku pejabat pemangku komitmen ketika proyek hambalang diselenggarakan, juga mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku bagus mukhamad noor.
ketiganya disangkakan pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Informasi Lainnya:
- Menghilangkan Jerawat Membandel
- Cara Membersihkan Bekas Jerawat
- Apa itu Suntik Putih
- Amankah suntik putih?
selanjutnya, anas urbaningrum dinyatakan dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) dijadikan tersangka angka dugaan korupsi hambalang selama februari silam. anas diduga menerima pemberian hadiah tenntang perencanaan, pelaksanaan, juga pembangunan pusat olahraga hambalang.
penerimaan hadiah dan disangkakan terhadap anas menurut kpk berupa mobil toyota harrier senilai kurang lebih rp800 juta daripada kontraktor pt adhi karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut ketika baru adalah anggota dpr daripada 2009 dan diberi plat b 15 aud.
mantan ketua publik dpp partai demokrat itu disangkakan menggarap perbuatan menerima hadiah ataupun janji yang berlawanan dengan kewajibannya berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi yaitu pasal 12 huruf a serta huruf b serta pasal 11 uu no 31 tahun 1999.
hasil audit investigasi badan pemeriksa keuangan (bpk) mengatakan kiranya kualitas kerugian negara akibat angka proyek hambalang itu mencapai rp243,6 miliar.