menteri dalam negeri gamawan fauzi mengakui hingga ketika ini papua belum mempunyai perda khusus (perdasus) perihal pembagian dana otsus yang memenage pembagian dana supaya provinsi, kabupaten juga kota.
khusus agar pembagian dana otsus dan ada baru peraturan gubernur (pergub) dan membuat pembagian itu, kata mendagri dihadapan kaum bupati/walikota se papua dalam sentani, ibukota kabupaten jayapura.
dikatakan,perlunya peraturan dan memenage pembahgian itu karena tersebut telah adalah amanat undang-undang sehingga berapa besar yang merupakan bagian kabupaten/kota sudah disukai melalui tentu.
sudah saatnya mempunyai perdasus yang mengatur pembagian dana otsus makanya daerah mengetahui dengan tentu berapa yang diterimanya, tutur mendagri.
Informasi Lainnya:
menurut, jika dibanding provinsi papua barat memang papua lebih duluan dalam menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) juga peraturan daerah khusus (perdasus).
provinsi papua ketika ini telah memiliki tujuh perdasus serta delapan perdasi, sementara yang baru pada proses tercatat lima perdasus serta delapan perdasi.
sedangkan dan belum dibahas banyak Salah satu perdasus serta dua perdasi, ujar mendagri.
rapat koordinasi dan dipimpin menkopolhukam djoko suyanto itu dikuti lima menteri lainnya yang juga memaparkan mengenai seluruh rencana yang ingin dilaksanakan di papua.