komisi pemberantasan korupsi hingga kini baru menunggu berkas berupa audit aliran dana daripada badan pemeriksa keuangan (bpk) untuk persentasi tindak pidana korupsi tenntang dugaan penerimaan kejutan dalam proyek hambalang.
penghitungan kerugian supaya termin pertama telah ada, namun audit aliran dana hingga kini belum diperoleh dari bpk, ujar juru bicara kpk johan budi pada gedung kpk jakarta, senin.
johan budi menunjukan bahwa selama pekan ini kpk sudah berencana untuk berhadapan melalui bpk, namun johan mengaku masih belum kenal objek wisata kpk mengerjakan pertemuan dengan bpk pada pekan ini.
kalau penghitungan kerugian negara serta berkas telah lebih daripada lima puluh persen, serta berkas akan dinaikkan ke penuntutan, kaum tersangka pasti ditahan, tutur johan.
Informasi Lainnya:
hingga ketika ini kpk belum mengerjakan penahanan kepada kaum tersangka jumlah hambalang melalui alasan berkas-berkas yang belum lengkap.
pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menjelaskan bahwa berkas-berkas dari bpk yang belum lengkap tersebut merupakan penghambat agar dilakukannya penahanan.
mudah-mudahan Satu atau dua minggu ke depan hasilnya sudah banyak juga komplit, maka kita ingin lakukan penahanan, jelas abraham pada jakarta, sabtu (4/5).
ketika disinggung perihal penetapan tersangka masih terkait jumlah proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan kiranya kpk akan memutuskan tersangka baru.
menurutnya semua kemungkinan tersebut terbuka, tapi kpk masih belum dapat memutuskan sebab baru selalu dilakukan proses-proses pemeriksaan.
nanti daripada hasil proses pemeriksaan penyidikan, baru kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.
anas urbaningrum oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditetapkan dijadikan tersangka angka dugaan korupsi hambalang dalam februari silam. anas diduga melayani pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, juga pembangunan pusat olahraga hambalang.
selain anas, tiga pihak yang lain dan ditetapkan kpk adalah tersangka selama korupsi proyek hambalang adalah mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar untuk pejabat pembuat komitmen saat proyek hambalang diselenggarakan serta mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku baik mukhamad noor.
ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi yang bisa merugikan keuangan negara.
sedangkan pasal 3 perihal perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan sebab jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan mengatakan bahwa kualitas kerugian negara pada proyek hambalang merupakan rp243,6 miliar.