Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat serta pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan dalam pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan pada poin 12 klarifikasi kementerian pada negeri.

yang telah disepakati baru dua, soal konsideran dan pengibaran bendera tak diiringi adzan, kata menteri pada negeri gamawan fauzi di jakarta, jumat.

kesepakatan itu diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, yang berbunyi, sebelum qanun aceh mengenai hymne aceh disahkan/ditetapkan dan diundangkan, pengibaran bendera aceh selama peringatan hari besar aceh diiringi adzan.

gamawan dan gubernur aceh zaini abdullah bertemu agar kedua kalinya rabu lalu guna menindaklanjuti pembahasan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan tersebut, gubernur digambarkan mampu memahami sejumlah poin klarifikasi daripada pemerintah.

kedua belah bagian sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh pihak dari pemerintah provinsi aceh juga tujuh pihak lintas kementerian terkait.

untuk penggunaan lambang juga simbol dalam bendera daerah, belum disepakati gambar yang ingin menjadi representasi karakteristik warga aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera masih didiskusikan, kami membeli `win-win solution` dengan prinsip undang-undang yang tidak bisa dilanggar, tuturnya.

pertemuan berikutnya diadakan selasa pekan depan (7/5) dengan agenda membahas 10 poin lain di klarifikasi, termasuk penggunaan simbol juga lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya bisa di batam serta jakarta, terakhir selama aceh, tambahnya.

kementerian di negeri sudah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang aceh.

bendera dan lambang aceh untuk berbagai pihak, sedangkan suara adzan hanya terhadap pihak islam (warga aceh bukan hanya muslim), itulah bunyi poin klarifikasi menteri dalam negeri.